Kedekatan emosional inilah yang akhirnya membuat korban terlibat dalam hubungan asmara yang tidak pantas dengan DH.
Atas perbuatannya, DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.