nasional

Ini Aturannya: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tahun 2024, Cek Syaratnya!

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:52 WIB
Aturan Ini Tenaga Honorer di Angkat Jadi PPPK Pada Tahun 2024 (Menpan RB)

Pengangkatan tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun, Hal ini memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki keahlian khusus untuk berkontribusi secara langsung kepada pemerintah.

Proses pengangkatan tenaga honorer akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Baca Juga: Tahun 2024: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes, Tapi Perhatikan Syarat-Syarat Ini

Maka dengan diterbitnya UU ASN, proses penataan tenaga honorer menjadi ASN akan lebih terstruktur dan teratur.

Seiring perjalanan waktu maka Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk PPPK bahwa setiap langkah dalam penataan ini dilakukan dengan cermat dan adil.

Dengan memahami syarat-syarat dan prosesnya, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menuju perubahan status menjadi PPPK.

Baca Juga: Polisi Telah Temukan Sebanyak 10 Kilogram Narkoba Sabu di Kampung Boncos

Itulah beberapa syarat pengangkatan tenaga Honorer menjadi PPPK di tahun 2024 semoga anda menjadi salah satunya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB