METRO SELEBES.COM- Pemerintah pada tahun 2024 akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK berdasakan persyaratan-persyaratan yang dimilikinya.
Impian banyak tenaga honorer untuk mengubah status menjadi PPPK sangat dinanti-nantikan oleh banyak honorer terutama yang sudah lama mengabdi di negara.
Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 akan menjadi titik terang bagi tenaga honorer untuk dapat mewujudkan impiannya menjadi PPPK pada tahun 2024.
Baca Juga: Wajib Terdaftar di BKN: 1.788.851 Tenaga Honorer Telah Masuk Database
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat ini sedang mencari jalan keluar agar tenaga honorer pada tahun ini akan segera diangkat menjadi PPPK.
Akan tetapi Kemenpan RB memberikan perhatian khusus untuk tenaga honorer agar tidak melakukan PHK dan memberi peluang pengangkatan honorer pada tahun 2024.
Pada dasarnya UU ASN menjadi fokus utama pada pendataan tenaga honorer yang harus diselesaikan pada Desember 2024 ini.
Namun untuk mewujudkannya harus melalui langkah-langkah yang menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai honorer.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Semua Honorer Wajib Terdaftar di BKN dengan Langkah Ini....
Berikut beberapa syarat honorer diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 BAB XIV tentang Aparatur Sipil Negara.
Usia paling maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus, Namun, terdapat pengecualian untuk honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun, Syarat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendistribusikan tenaga kesehatan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Semua Honorer Wajib Terdaftar di BKN dengan Langkah Ini....