METRO SELEBES.COM- Kabar buruk datang menghampiri sebagian tenaga honorer harapan mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 tampaknya harus kandas.
Sebagaimana diketahui MenpanRB telah mengumumkan pengangkatan 1,7 juta tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024 ini.
Namun beberapa dari mereka gagal lolos dalam proses seleksi yang diadakan disebabkan banyak tenaga honorer gagal diangkat menjadi ASN PPPK adalah keterbatasan kuota yang disediakan oleh pemerintah.
Meski pemerintah berupaya untuk mengangkat lebih banyak tenaga honorer menjadi ASN PPPK, namun kuota yang tersedia belum mampu menampung semua tenaga honorer yang ada.
Hal ini menyebabkan persaingan yang ketat dan tidak semua peserta dapat lolos seleksi.
Kemudian ada tenaga honorer yang gagal karena tidak memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat seperti masa kerja minimal, pendidikan terakhir, dan kelengkapan berkas menjadi faktor yang sering kali mengganjal para honorer.
Kesalahan dalam pengisian formulir atau ketidaksesuaian dokumen juga menjadi penyebab mereka gugur dalam tahap awal seleksi.
Selain itu seleksi ASN PPPK melibatkan serangkaian ujian dan tes kompetensi yang harus diikuti oleh para peserta.
Karena banyak tenaga honorer yang tidak berhasil mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Persoalan lain adalah keterbatasan kuota, persaingan antar sesama tenaga honorer juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan mereka.
Adapun dengan perubahan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan ASN PPPK juga bisa menjadi salah satu alasan di balik kegagalan ini.