Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan. ***