Dengan syarat masa kerja minimal lima tahun dan evaluasi kinerja yang baik, diharapkan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat terus berkontribusi secara optimal dalam berbagai sektor pemerintahan.
Ini merupakan kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status dan pengakuan yang lebih baik atas dedikasi mereka selama ini.***