METROSELEBES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan. Dia diperiksa pada Jumat (26/4/2024).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Labuan Nababan diperiksa sebagai saksi terkait penempatan pengelolaan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun.
"Jumat (26/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi (Labuan Nababan)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara dugaan korupsi di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kerjasama Antara Arab Saudi dan Indonesia Tentang Standar Halal
Baca Juga: Pada Juni 2024 Akan Ada Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dengan Basis Digital
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).