MetroSelebes- Beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 18 Desember 2023 pada saat menghadiri acara silaturahmi Majelis Taklim se Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di gedung guru, Bekasi, calon wakil presiden dari no urut 1 yakni Muhaimin Iskandar yang akrab disapa "Cak Imin" mengeluarkan perkataan yang membahas mengenai jalan tol
"Ke mana-mana transportasi publik, transportasi umum harus murah dan enak. Ini kan yang dibangun jalan tol, ya enak bagi yang punya mobil,” Ujar Cak Imin
Berdasarkan pernyataan tersebut mari kita simak peraturan pemerintah mengenai jalan tol.
Kita mulai dari sejarah Peraturan mengenai jalan tol terlebih dahulu dimana dimulai dari tahun 1990 yakni PP No.8 Tahun 1990 yang kemudian Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak berlaku lagi karena telah tergantikan oleh PP No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Semenjak PP tersebut berlaku telah dilakukan beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tercatat PP tersebut telah tiga kali mengalami perubahan yakni:
- PP No 43 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- PP Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- PP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan ToL
Namun meskipun mengalami perubahan PP No 15 Tahun 2005 masih berlaku hingga saat ini. PP ini memuat Sepuluh BAB dan total terdapat 94 Pasal sebelum di lakukan perubahan - perubahan seperti yang dijelaskan diatas.
Pasal yang mengatur kendaraan yang melintas masuk jalan tol adalah sebagai berikut:
Berdasarkan gambar diatas kita dapat mengetahui dalam PP No 15 Tahun 2005 menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih dan ayat 2 dari pasal tersebut mengatur pengelompokkan jenis angkutan dan tonasenya.
Untuk lebih jelas mengenai PP No.15 Tahun 2005 dapat dilihat pada link berikut:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/49351/pp-no-15-tahun-2005