MetroSelebes - Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M dimulai hari ini secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat dapat mendaftar hingga 17 Desember 2023.
Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, proses seleksi ini dilakukan secara online untuk mendapatkan petugas haji terbaik.
Baca Juga: Daftar Harga Pemain Persipal Palu Mulai Terendah Hingga Tertinggi, Thales Pecahkan Rekor
Anna Hasbie menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 H memiliki tantangan besar, termasuk adanya tambahan kuota hingga 20.000 dan jumlah jemaah haji lanjut usia (lansia) sekitar 40.000.
Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa tugas petugas haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019, mencakup pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Anna menegaskan pentingnya meluruskan niat dan memahami tanggung jawab petugas haji sebelum mendaftar.
Baca Juga: BPOM Palu Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Keamanan Pangan di Morowali Utara
Menurutnya, petugas tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, sesuai dengan komitmen utama menjadi petugas haji.
Hal ini sesuai dengan tujuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yaitu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji, serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***