MetroSelebes- Sama seperti namanya, PPPK adalah pegawai kontrak yang memiliki batas kerja sesuai dengan perjanjian yang tercantum pada saat penerimaan SK.
Pada umumnya kontrak PPPK berkisar 1- 5 tahun saja. Sehingga untuk melanjutkan kontrak akan melewati prosedur tertentu.
Hal tersebut membuat para pegawai PPPK merasa khawatir atas nasib mereka.
Namun, kini para pegawai PPPK tersebut dapat bernafas lega dikarenakan pemerintah nampaknya telah menyetujui bahwa kontrak PPPK otomatis akan diperpanjang sampai batas usia pensiun.
Dilansir dari klikpendidikan.id, Hal tersebut diketahui setelah Ditjen GTK mengusulkan bahwa perpanjangan kontrak untuk guru PPPK kepada Kemenpan RB dan telah menyetujuinya.
Dengan begitu perpanjangan kontrak guru PPPK akan berakhir hingga batas usia pensiun secara otomatis.
Namun, proses lengkapnya belum dijelaskan lebih rinci.
Meskipun demikian, informasi ini telah membawa angin segar bagi pegawai PPPK guru tentang kejelasan masa depan mereka.
Sementara itu, pemerintah juga telah mengatur batas usia guru PPPK yang tertuang dalam Peraturan BKN dengan nomor K.26-30/V.105-2/99 menyebutkan tentang batas usia pensiun guru PPPK berdasarkan jabatan.
Dalam peraturan tersebut, untuk jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan keterampilan akan memasuki masa purna bakti pada usia 58 tahun.
Kita doakan bersama bahwa rencana pemberlakuan perpanjangan kontrak otomatis guru PPPK tersebut dapat terwujud dalam waktu dekat ini sehingga tidak ada kekhawatiran bagi PPPK akan kejelasan nasib mereka ***.