nasional

Catat! Ini Dia Pengertian Uji Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pelamar PPPK Serta Jabatan Fungsional Yang Akan Mengadakannya ! Guru Apakah Ada?? Cek!

Minggu, 26 November 2023 | 02:34 WIB
Foto: ilustrasi kegiatan seleksi PPPK (Kolose kominfo.go.id diedit dengan collage)

MetroSelebes- Kompetensi Teknis adalah sebuah kemampuan yang harus harus dimiliki oleh setiap pegawai mengenai bidang pekerjaannya.

Ujian kompetensi teknis diperlukan untuk mengukur sejauh apa pengetahuan dan pengalaman calon pegawai PPPK dalam menguasai segala hal yang akan menjadi pekerjaannya.

Pada seleksi PPPK tahun ini juga tahun tahun sebelumnya, kompetensi teknis di ujikan dan memiliki nilai ambang batas tertentu

Baca Juga: Wow!! Berhasil Cover Lagu Mahalini Yang Berjudul 'Sial' MAWANG Bikin Netizen Terpukau. Berikut Ulasannya

Nilai ambang batas kompetensi teknis setiap formasi instansi beragam tergantung kebijakan masing masing instansi tersebut.

Saking pentingnya kompetensi teknis ini, beberapa formasi jabatan mengadakan uji kompetensi teknis tambahan kepada calon pegawai PPPK yang akan di terimanya

Peserta yang berhak mengikuti tes  uji kompetensi teknis tambahan adalah peserta yang sebelumnya telah lolos pada tes kompetensi teknis, manajerial-sosiokultural dan wawancara.

Tes kompetensi teknis tambahan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember - 6 Desember 2023.

Baca Juga: Utamakan Kebersihan, Lapas Kelas IIB Ampana Pastikan Penyajian Makanan Warga Binaan Higienis

Berikut adalah beberapa formasi jabatan fungsional yang akan mengadakan tes kompetensi teknis tambahan bagi calon pegawainya pada seleksi PPPK tahun 2023 :

  • Ahli pertama – Analis Kebijakan.
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Ahli Pertama – Arsiparis
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer
  • Terampil – Arsiparis
  • Terampil - Pranata Komputer
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Baca Juga: Gacor Di Persipal Oktafianus Fernando Di Tarik pulang Ke Persebaya. Bonek Langsung Beri Tanggapan. Berikut Selengkapnya...

Untuk formasi guru tidak akan dilakukan uji kompetensi teknis tambahan

Sehingga, nilai yang akan diambil hanya berasal dari akumulasi tes yang telah dilakukan yakni uji kompetensi teknis, Sosio-kultural dan wawancara. 

Sekian informasi ini semoga bermanfaat***

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB