MetroSelebes- Menjadi ASN adalah impian sebagian orang sebab profesi ini begitu di hargai dalam lingkup masyarakat.
Tak ayal setiap kali pengadaan seleksi CPNS / PPPK jumlah pendaftar membludak di hampir semua formasi.
Apalagi setelah UU No.20 Tahun 2023 disahkan menggantikan UU sebelumnya, dimana pada UU tersebut menyebutkan PPPK dan ASN adalah sama sama mendapatkan tunjangan hari tua dan pensiun.
Hal tersebut membuat semangat para pejuan NIP semakin menggelora
Ditambah lagi dengan adanya rencana meningkatkan gaji PPPK di tahun 2024 sebesar 8% langsung membuat para ASN PPPK aoto kaya mendadak.
Tapi taukah kamu berapa besaran gaji yang akan di dapatkan PPPK di tahun 2024 setelah mendapatkan kenaikan 8%?
Berikut ulasannya:
Golongan I: 1.938.492 hingga 2.901.096
Golongan II: 2.117.016 hingga 3.071.412
Golongan III: 2.206.656 hingga 3.201.336
Golongan IV: 2.299.860 hingga 3.336.768
Golongan V: 2.511.648 hingga 4.190.076
Golongan VI: 2.742.876 hingga 4.367.314