nasional

Simak!! Inilah Skema Remuneration Mix Yang Saat Ini Sedang Di Godok Oleh Kemenpan RB Untuk Diterapkan Dalam Sistem Penggajian PNS Dan PPPK !!

Jumat, 24 November 2023 | 22:10 WIB
Foto: ilustrasi Gaji PNS PPPK (Unsplash/Mufid Majnun)

MetroSelebes - Pemerintah telah menetapkan standar penggajian ASN baik itu PNS maupun PPPK

Penetapan tersebut telah diatur sedemikian rupa berdasarkan pangkat dan golongan. 

Upah ASN terbagi menjadi 3 secara garis besar yakni gaji pokok, tunjangan dan insentif. 

Baca Juga: PNS Kaget! Inilah Skema Baru Penggajian ASN Mulai Dari PNS Dan PPPK, Kemenpan RB : Insentif Akan Disesuaikan Dengan Kinerja!! Berikut Selengkapnya

Untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai terutama dalam bidang pelayanan publik, pemerintah akan melakukan penyesuaian baru.

Kebijakan mengenai hal tersebut sementara digodok oleh pemerintah melalui kementrian terkait yakni Kemenpan RB. 

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono membocorkan kombinasi komponen pada skema gaji ASN yang sedang digodok Kemenpan RB.

Baca Juga: Bocoran Desain Redmi K70 Pro Muncul, Penyimpanan 1 TB dan Tiga Kameranya Disusun Secara Persegi Penyimpanan

Baca Juga: Wali Kota Palu Resmikan Gedung SD IT Bina Anak Bangsa, Sekolah Milik Yayasan LDII

Ia menyebut, ASN tidak hanya mendapatkan gaji saja, tetapi juga tetap ada insentif lainnya.

Nantinya akan ada sistem "Remuneration Mix" dalam penggajian PNS maupun PPPK 

Apa itu ? 

Berdasarkan arti katanya Remuneration Mix adalah sebuah remunerasi gabungan yang berarti penggajian pegawai baik itu PNS dan PPPK berasal dari gabungan  gaji pokok, tunjangan, insentif dan lain sebagainya.

Berdarkan informasi yang dihimpun oleh MetroSelebes diketahui bahwa skema Remuneration Mix yang skemanya 40 persen untuk gaji (pokok), 30 persen untuk insentif, 25 persen untuk benefit, 5 persen untuk learning. 

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB