MetroSelebes - Besaran UMP di setiap Provinsi menjadikan suatu acuan bagi para pekerja di Indonesia untuk semangat dalam bekerja.
Belum lama ini di DKI Jakarta ada pengusulan kenaikan UMP untuk tahun 2024, hal ini menjadi isu yang sangat baik bagi para pekerja di Ibu Kota.
Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp165 ribu, dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381.
Usulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menggunakan formula alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Pengusaha mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp5.043.068, dengan menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Sementara itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen, atau menjadi Rp5.637.068. Usulan ini menggunakan formula inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89 persen, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 4,96 persen, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.
Berikut adalah tabel perbandingan usulan UMP DKI Jakarta 2024 dari masing-masing pihak:
| Pihak | Usulan UMP 2024 |
|---|---|
| Pemda | Rp5.067.381 |
| Pengusaha | Rp5.043.068 |
| Serikat pekerja | Rp5.637.068 |
Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2024 dalam waktu dekat.***