nasional

Perbandingan UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023: Perubahan Signifikan dalam Status dan Hak Aparatur

Selasa, 7 November 2023 | 08:44 WIB
Memahami Esensi UU No. 5 Tahun 2014: Manajemen Aparatur Sipil Negara dan PPPK (umsu.ac.id)

MetroSelebes - Aparatur Sipil Negara(ASN), yang lebih dikenal dengan sebutan ASN, serta ASN PPPK, adalah profesi yang penting bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebagai pegawai negeri, segala aspek mengenai ASN diatur dalam undang-undang. Sebelumnya, Undang-Undang yang mengatur ASN adalah UU No. 5 tahun 2014, namun sekarang, UU tersebut telah digantikan oleh UU No. 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Tragedi Terbaru: Dokter Palestina yang Belajar di Indonesia Meninggal dalam Serangan serampangan Israel

Baca Juga: Inilah 10 Soal Wawancara PPPK Yang Sering Muncul Pada Saat test CAT. Pelajari Dan Pahami. Dijamin Auto Lulus!

Apa yang membuat perbedaan antara UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023? Kami akan merangkum beberapa perbedaannya:

  1. Panjang dan Rincian Hukum: UU No. 5 Tahun 2014 memiliki lebih banyak halaman, yaitu 105 halaman, jika dibandingkan dengan UU No. 20 Tahun 2023 yang hanya berisi 44 halaman. Ini menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 lebih ringkas dan padat.
  2. Jabatan ASN: UU No. 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Sementara itu, UU No. 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Ini mencerminkan perubahan dalam struktur jabatan ASN.
  3. Hak ASN dan PPPK: UU No. 5 Tahun 2014 memisahkan hak ASN dan PPPK dalam pasal 21 untuk hak PNS dan pasal 22 untuk hak PPPK. Namun, UU No. 20 Tahun 2023 tidak memisahkan hak ini, yang berarti ASN dan PPPK memiliki hak yang sama. Hal ini mengindikasikan kesetaraan hak di antara keduanya.
  4. Jaminan Pensiun dan Hari Tua: UU No. 5 Tahun 2014 tidak memberikan jaminan pensiun dan hari tua kepada PPPK. Namun, menurut UU No. 20 Tahun 2023, PPPK memiliki jaminan pensiun dan hari tua yang diatur dalam pasal 21 ayat 6. Ini adalah perkembangan positif bagi PPPK, yang sekarang memiliki jaminan sosial yang lebih baik.

Dengan adanya perbedaan tersebut, terutama pada poin 3 dan 4, PPPK akan merasa senang karena mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. Hal ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Anda bisa mengakses teks lengkap UU No. 20 Tahun 2023 di tautan berikut: [Link Undang-Undang No. 20 Tahun 2023](https://peraturan.bpk.go.id/Download/326904/UU20Nomor202020Tahun202023.pdf).

 

Selamat bagi PPPK, dan semoga dengan adanya UU No. 20 Tahun 2023, PPPK semakin maju dan memberikan kontribusi positif yang lebih besar bagi Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami perbedaan antara UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023.***

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB