METROSELEBES.COM - Proteksi dan kuota impor adalah dua bentuk kebijakan perdagangan internasional yang digunakan oleh pemerintah untuk melindungi produsen domestik dari persaingan asing.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi produsen domestik, namun terdapat perbedaan antara proteksi dan kuota impor, antara lain:
Proteksi perdagangan
Baca Juga: Ini Rumus HPP Biar Usaha Anda Dapat Keuntungan Optimal
Proteksi perdagangan merupakan kebijakan yang mengurangi persaingan asing dengan cara memberikan perlindungan bagi produsen domestik melalui tarif atau bea masuk yang dikenakan pada barang impor.
Dengan adanya tarif atau bea masuk, barang impor menjadi lebih mahal dan harga jual produk domestik menjadi lebih kompetitif.
Kuota impor
Kuota impor adalah batasan kuantitatif yang diterapkan pada impor suatu barang. Dalam hal ini, pemerintah menentukan jumlah barang impor yang diizinkan masuk ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Ini Beberapa Komoditas Impor Indonesia yang Merupakan Bahan Baku Penolong
Kuota impor bertujuan untuk melindungi produsen domestik dengan membatasi persaingan asing, sehingga produsen domestik dapat mempertahankan pangsa pasar dan meningkatkan produksinya.
Dengan demikian, proteksi perdagangan dan kuota impor merupakan dua kebijakan perdagangan yang berbeda dalam hal cara dan mekanisme pengaturannya.
Proteksi perdagangan lebih menitikberatkan pada tarif atau bea masuk, sedangkan kuota impor lebih menekankan pada pembatasan jumlah barang impor yang masuk ke negara tersebut.
Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi produsen domestik dari persaingan asing.
Demikian penjelasan perbedaan antara proteksi dan kuota impor. ***