Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua terduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah seorang di antaranya disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat AS tinggal. Kondisi itu membuatnya diduga mengetahui lingkungan sekitar serta keberadaan korban.
Baca juga: Laporan Pencemaran Nama Baik Berujung Pemeriksaan 7,5 Jam, Ini Kata Jubir KPK Budi Prasetyo
Meski dua terduga telah diamankan dan kendaraan, emas dan uang korban ditemukan, penyidik masih mendalami peran masing-masing, motif serta rangkaian tindakan yang menyebabkan AS meninggal dunia.
Status keduanya tetap sebagai terduga sampai proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pihak terduga juga belum memberikan keterangan atau bantahan yang dimuat dalam informasi kepolisian. (*)
(Fir/Ade)