female

Bunda Harus Tahu: Ini Ketentuan Menyusui Bayi dalam Islam

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:48 WIB
Ketentuan menyusui bayi dalam Islam. (Pixabay @pexel)

“Diwajibkan kepada para ibu, baik masih berstatus sebagai istri, atau pun sudah ditalak untuk menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh, apabila ingin menyempurnakan penyusuan. Dua tahun itu bukan harga mati, boleh saja kurang dari itu, apabila kedua orang tua memandang adanya kemaslahatan. Hal itu diserahkan kepada hasil musyawarah dan kesepakatan mereka berdua,” terang Nur Kholis.

Penyusuan selama dua tahun, walaupun tidak diwajibkan, tetapi karena dikaitkan oleh Allah dengan firmannya “bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”, maka itu mengindikasikan bahwa menyempurnakan penyusuan sampai dua tahun itu sangat ditekankan. Masa dua tahun ini juga menjadi patokan untuk menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu. Di samping itu, untuk menegaskan bahwa penyusuan sesudah dua tahun tidak mempunyai dampak hukum, seperti kewajiban belanja dari ayah karena penyusuan dan terjadinya hubungan kekerabatan karena penyusuan.

Kalau ayat ini dihubungkan dengan Q.S. al-Ahqaf (46): 15 yang menyatakan bahwa masa kehamilan dan menyusui itu adalah tiga puluh bulan, maka masa menyusui dua tahun (24 bulan) itu hanya bagi janin yang berada dalam kandungan ibunya selama enam bulan. Kalau bayi dikandung delapan bulan, maka masa menyusuinya adalah dua puluh dua bulan. Kalau kelahiran janin setelah kehamilan sembilan bulan, maka masa menyusuinya hanya selama dua puluh satu bulan.

“Inilah pendapat yang diterima dari riwayat Ibnu Abbas. Sedangkan jumhur mufasir berpendapat bahwa menyusui selama dua tahun itu adalah hak setiap anak (bayi), tanpa mempertimbangkan lamanya di dalam kandungan,” pungkas Nur Kholis.

Demikian ketentuan menyusui bayi yang harus diketahui setiap orang tua. (***)

Halaman:

Tags

Terkini

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Bronkitis pada Anak

Senin, 20 Februari 2023 | 06:00 WIB

Ini Bahaya Kafein yang Harus Kita Ketahui

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:50 WIB