METROSELEBES.COM - Apa arti vonis penjara seumur hidup? Jawaban dari pertanyaan ini akan diulas lengkap dalam artikel ini.
Jika Anda termasuk orang yang masih bertanya-tanya arti sebenarnya vonis pidana penjara seumur hidup, tampaknya wajib membaca artikel ini sampai tuntas.
Selama ini ada dua versi pemahaman tentang arti penjara seumur hidup.
Baca Juga: BBM Subsidi di Bone Diselundupkan, Pelaku Ditangkap di Palopo
Versi pertama, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana.
Misalnya, ia melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, pada saat dijatuhi hukuman tersebut terpidana berumur 21 tahun maka pidana penjara seumur hidup itu dijalani selama 21 tahun.
Versi kedua, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia terus berada di dalam penjara tanpa adanya rentang waktu tersebut atau bisa dibilang sampai ia meninggal ia terus ada di penjara.
Baca Juga: Resep Tempe Katsu yang Enak dan Kriuk
Lalu versi mana yang benar tentang arti vonis penjara seumur hidup?
Dikutip Metroselebes.com dari sebuah artikel yang dimuat di laman Hukumonline.com dijelaskan secara rinci arti vonis penjara seumur hidup.
Artikel itu dibuat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Arti Pidana Penjara Seumur Hidup
Untuk menjawab pertanyaan mengenai arti vonis penjara seumur hidup, artikel tersebut merujuk pada KUHP lama (Pasal 12) yang masih berlaku pada saat artikel diterbitkan.
Baca Juga: Ini Isu Sentral RUU PPRT yang Digeber DPR RI