news

Banyak Mafia BBM Subsidi: Masyarakat Diminta Lakukan Pengawasan

Senin, 13 Februari 2023 | 19:29 WIB
Saat ini banyak mafia BBM bersubsidi. Untuk itu masyarakat diminta untuk mengawasi. (Pertamina)

METROSELEBES.COM - BBM bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat, belakangan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, kerap terjadi kelangkaan di sejumlah SPBU di Indonesia. Namun stok yang tercatat tetap aman.

Modus yang kerap dilakukan mafia BBM bersubsidi yakni berpura-pura mengisi BBM seperti biasanya, namun setelah mengisi penuh, mereka menampungnya.

Baca Juga: Berikut 10 Langkah Penyelamatan saat Banjir

Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyoroti maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG oleh mafia yang mengakibatkan stok dan suplai bagi masyarakat terbatas.

Menurutnya, sweeping rutin ke agen-agen minyak BBM perlu dilakukan Pertamina, agar mengurangi adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG ke depannya.

"Banyak mafia membeli BBM subsidi untuk dijual lagi sehingga merugikan masyarakat. Untuk mengurangi penyelewangan itu bisa misalnya dengan syarat KTP, tapi dari KTP juga saya tidak yakin bisa mengurangi seratus persen, masih ada celah-celah untuk melakukan penyelewengan. Maka saya minta Pertamina rutin untuk melakukan sweeping rutin ke agen-agen untuk kurangin penyalahunaan ini," ungkap Gandung kepada Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke TBBM Rewulu DIY, Jateng.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta kepada Pertamina agar ke depan sosialisasi terkait BBM untuk digencarkan kepada masyarakat.

Agar Masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

"Sehingga masyarakat luas menjadi semakin paham fungsi dan arti Pertamina, BBM Migas, BPH Migas dan langkah-langkahnya apabila nanti terjadi fluktuasi BBM yang naik turun, masyarakat tidak terkejut," jelasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diketahui Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca Juga: 9 Dosa Besar Ferdy Sambo yang Bikin Hakim Tegas Jatuhkan Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. ***

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB