METROSELEBES.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sesuai dakwaan JPU.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencan, menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," tegas Wahyu yang disambut histeris pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga: Jembatan Pesse Barru Putus Diterjang Banjir
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Pria asal Toraja, Sulawesi Selatan itu merupakan bekas anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua.
Ia dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***