Ia mengungkapkan para orang tua juga meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur.
Meski begitu, mewakili seluruh warganya Helmi menyerahkan hukuman bagi pelaku sesuai dengan keputusan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Paksa 2 Bocil Hubungan Intim, Dirangsang Film Dewasa
“Kami tidak meminta hukuman yang seberat-beratnya, kami juga ingat bahwa pelaku juga punya anak kecil kasihan jika lama dipisahkan sama ibunya,” katanya.
Adapun dari 17 anak korban pencabulan oleh mamah muda Yunita Sari Anggraini, sebanyak tujuh anak di antaranya sudah kembali ke rumah masing-masing, sementara sisanya masih berada di balai rehabilitasi pemerintah.
Sebelumnya, polisi menetapkan mamah muda Jambi Yunitsa Sari Anggraini menjadi tersangka pencabulan belasan anak di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Pelatih PSM Makassar Akui Bakal Disulitkan Barito Putera
Modus kejahatan pencabulan yang dilakukan pemilik rental play station ini dengan cara mengiming-imingi penambahan waktu bermain game kepada korbannya yang rata-rata berusia 5-15 tahun.
Anak-anak itu juga dilarang pulang ke rumah sebelum memenuhi hasrat seksual mamah muda Jambi Yunita Sari Anggraini.***