Saat ini mamah muda tersebut sudah diamankan di Polda Jambi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kasus pencabulan ini dilakukannya sejak bulan Januari tahun 2023.
Baca Juga: Calon Pembeli Man United Didukung Emir Qatar, Kylian Mbappe Masuk Daftar Transfer
Pelaku berbuat prilaku seksual menyimpang itu saat suaminya sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku pertama kali melakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Januari. Kemudian terus berlanjut sampai dengan Februari,” kata Kombes Andri, Senin (6/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mamah muda Jambi Yunita Sari Anggraini mengaku saat melancarkan aksi bejatnya sambil mengancam para korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Keluarga Glazer Siap Jual Manchester United ke Investor Qatar, Dibanderol Rp 109 Triliun
Para korban yang berjumlah 17 orang juga dipaksa untuk menyentuh bagian payudara hingga kelaminnya.
Dari 17 anak itu, 11 di antaranya laki-laki dan 6 anak perempuan.***