METROSELEBES.COM - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online.
Bripda HS telah menjalani penahanan atas kasus meninggalnya Sony Rizal Taihitu (59).
Tidak hanya mendapat hukuman tahanan, Bripda HS juga akan menerima sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Hal itu dikatakan Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, seperti dilansir dari PMJ News, Rabu 8 Februari 2023.
Dia menyebutkan, Bribda HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dia lakukan.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujarnya.
Baca Juga: Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Paksa 2 Bocil Hubungan Intim, Dirangsang Film Dewasa
Dikatakan Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS.
pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Baca Juga: Pesan Keluarga Glazer Buat Investor Qatar, Proposal Akuisisi Manchester United Harus Segera Diajukan
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.