news

Penyebar Hoax Penculikan Anak Diancan 10 Tahun Penjara

Minggu, 5 Februari 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi Berita Palsu alias Hoax. (Pixabay/geralt)

Serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak," ujarnya.

Baca Juga: Leo/Daniel Juara Thailand Masters 2023, Menang 2 Set Langsung Lawan Duo Taiwan

"Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," demikian tulis maklumat itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB