Baca Juga: Begini Modus Penipuan Aplikasi Undangan Buatan Mahasiswa Pinrang, Jangan Sampai Anda Jadi Korban!
Sebelum melapor ke pihak berwajib, dirinya sudah meminta terlapor tersebut untuk bertanggung jawab atas ulahnya.
Namun, pelaku tidak mau menemuinya. Untungnya, pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anaknya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP.
"Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, seusai kejadian itu saya membuat laporan ke polisi untuk meminta pertanggung jawaban dari perawat yang telah memotong jari anaknya,” kata Suparman.
Baca Juga: Mengenal Edy Wahyu Satriyadi, Putra Luwu Raya Pertama yang Jabat Danyon Kopassus
Laporan korban sendiri sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.***