Dengan demikian pelaku bisa melihat SMS OTP korban. Selanjutnya, pelaku bisa menguras uang korban di rekening atau di aplikasi transaksi lainnya.
Al sendiri diketahui pertama kali membuat aplikasi undangan palsu ini sejak Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal Thailand Masters 2023 Hari Ini : 9 Wakil Indonesia Berjuang Masuk Semifinal
Jaringannya Sudah Sampai Sumatera
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita juga membenarkan penangkapan mahasiswa asal Pinrang yang diketahui pembuat aplikasi undangan pernikahan yang jadi biang maraknya penipuan online.
"AL seorang mahasiswa. Ia membuat sendiri aplikasinya tanpa bantuan orang lain," katanya AKBP Santiaji, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, jika korban menginstal aplikasi yang dibuat AL itu di handphone-nya, maka pelaku bisa mengetahui isi SMS korban.
Baca Juga: PSM Perpanjang Kontrak Bernardo Tavares 3 Tahun Lagi, Ini Pertimbangan Manajemen
Nantinya, seluruh SMS yang masuk ke handphone pemilik perangkat akan diteruskan kepada bot yang tersimpan pada aplikasi tersebut.
Dengan demikian pemegang bot akan mendapat pemberitahuan SMS yang sama dari setiap SMS masuk pada perangkat yang meng-install APK tersebut.
"Nah, di sinilah pelaku bisa mengetahui kode OTP aplikasi perbankan korbannya," jelasnya.
Kabarnya, dari penangkapan AL ini, polisi juga sudah menangkap sejumlah jaringan yang membeli aplikasi tersebut. Ada di Pulau Sumatera, ada juga di Kabupaten Wajo Sulsel.***