METROSELEBES.COM - Penipuan dengan modus aplikasi undangan pernikahan tengah marak. Kabar baiknya, polisi baru saja menangkap salah satu tersangka kasus yang meresahkan warga ini.
Adapun tersangka kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri diketahui seorang mahasiswa berinisial AL (20 tahun).
AL, tersangka kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini merupakan warga warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Daftar Film Box Office yang Dibintangi Song Joong Ki, Lengkap dengan Sinopsis Singkatnya
Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini.
Kompol Sutomo mengatakan AL berperan memodifikasi aplikasi tersebut lalu menjualnya.
Pembeli APK modifikasi itu kemudian memanfaatkannya untuk menipu korban dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.
Baca Juga: Jadwal Thailand Masters 2023 Hari Ini : 9 Wakil Indonesia Berjuang Masuk Semifinal
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," kata Kompol Sutomo di Makassar, Rabu (1/2/2023).
Lebih jauh dijelaskan bahwa aksi penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini akan berjalan mulus jika korban mengklik APK tersebut.
Dengan demikian pelaku bisa melihat SMS OTP korban. Selanjutnya, pelaku bisa menguras uang korban di rekening atau di aplikasi transaksi lainnya.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita juga membenarkan penangkapan mahasiswa asal Pinrang yang diketahui pembuat aplikasi undangan pernikahan yang jadi biang maraknya penipuan online.
Baca Juga: PSM Perpanjang Kontrak Bernardo Tavares 3 Tahun Lagi, Ini Pertimbangan Manajemen
"AL seorang mahasiswa. Ia membuat sendiri aplikasinya tanpa bantuan orang lain," katanya AKBP Santiaji, Kamis (2/2/2023).