METRSOSELEBES.COM - Daftar gaji PNS 2023 atau Pegawai Negeri Sipil atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongan dan masa kerja.
Dalam artikel ini secara khusus dirinci daftar gaji PNS 2023 golongan VI
Sekadar diketahui gaji PNS 2023 tidak ada kenaikan.
Baca Juga: Polres Palopo Bentuk Tim Pemburu, Khusus Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Dengan demikian pembayaran gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Adapun nominal gaji pokok PNS bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Semakin tinggi golongan, semakin tinggi gaji. Begitu pun masa kerja, semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang didapat.
Baca Juga: Dunia Lagi Butuh, Produksi Nikel PT Vale Menurun Malah Menurun
Golongan PNS yang paling rendah adalah golongan I atau biasa disebut Juru. Sedangkan golongan tertinggi yakni golongan IV atau Pembina.
Berikut tabel gaji PNS golongan IV berdasarkan golongan dan masa kerja:
1. Gaji PNS golongan IV/a
Besaran gaji PNS golongan IV/a atau Pembina disesuaikan dengan masa kerja.
Baca Juga: 2 Amalan Terbaik di Bulan Rajab, Mudah Banget Tapi Sering Diabaikan
PNS golongan IV/a yang masa kerjanya 0-1 tahun mendapatkan gaji terendah, yakni Rp 3.044.300.