news

Ini Isu Sentral RUU PPRT yang Digeber DPR RI

Rabu, 25 Januari 2023 | 14:54 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani (Instagram @ahmadmuzani2)

Lanjut Muzani, keberadaan RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.

Serta diharapkan RUU ini dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Pemain Top Absen di Indonesia Masters 2023, Ada 2 Ranking 1 Dunia

Menurutnya, keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, ia meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.

"Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati," jelas Muzani.

Nantinya, ia berharap, RUU PPRT tidak memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain.

Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2023 yang Tinggal Beberapa Hari Lagi dengan Persiapan Ini

“Umumnya PRT di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan darah atau kekerabatan. Sehingga perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," tutup Muzani. (***)

Halaman:

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB