METROSELEBES.COM – Belakangan ini ramai kabar tentang tentang penghapusan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Faktanya tukin bagi PNS tidak dihapus, pemerintah malah menaikkan gaji pokok PNS.
Perlu diketahui bahwa pemerintah sedang merencanakan untuk menaikkan dan mengubah sistem gaji PNS menjadi gaji tunggal atau single salary, namun bukan berarti tukin dihapus.
Wacana perubahan gaji pokok PNS menjadi gaji tunggal sebenarnya sudah lama dibahas oleh pemerintah, sejak tahun 2013.
Baca Juga: Megawati Klaim Wanita Terkuat di Dunia, Faktanya Kalah dari 2 Perempuan Indonesia Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pernah menyampaikan pada tahun 2019 bahwa sistem gaji tunggal bagi PNS atau ASN dapat dilakukan secara bertahap.
Skema gaji tungga ini bertujuan agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemampuan keuangan negara sangat tergantung pada penerimaan negara, sehingga perlu dikaji dengan baik.
Baca Juga: Nobar Final Liga Champions Man City vs Inter Milan di Palopo, Moza.id Siapkan Special Challenge
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa rencana perubahan aturan tukin bagi PNS masih dalam pembahasan.
"Kami mengusulkan agar tukin dibayarkan kepada PNS berdasarkan kinerja individu dan diiringi dengan kenaikan gaji pokok," ujar Abdullah Azwar Anas baru-baru ini, dikutip Metroselebes.com dari Ayobandung.com, Senin (12/6/2023).
Dengan demikian, PNS yang bekerja dengan baik akan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi daripada yang kinerjanya kurang baik.
Besaran tukin tidak lagi berdasarkan instansi pemerintah, melainkan berdasarkan kinerja individu.
Baca Juga: Duel Jorji vs Yamaguchi di Final Malaysia Masters 2023, Laga Paling Murah Sepanjang Sejarah
Apabila aturan baru tersebut disetujui, perubahan skema pemberian tukin akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).