Menindaklanjuti perpanjangan IUP dan kerjasama bisnis tersebut, korban bertemu dengan Arga Septian Effendi dan temannya bernama Edi.
Pertemuan korban dan pelaku tersebut berlangsung di D’Breeze BSD Tangerang.
“Dalam pertemuan itu, pelaku Arga mengatakan bahwa PT GMT sedang melakukan pengurusan perpanjangan PT GMT dan mengalami kekurangan dana,” ujar Ambarita.
Baca Juga: PSM Makassar Dikabarkan Alta Ballah, Persija dan PSS Sleman Gigit Jari
Arga meminta kepada korban agar membantunya menyiapkan dana untuk mengurus perpanjangan IUP apabila ingin terlibat dalam aktivitas usaha pertambangan.
“Korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Uang Rp 200 juta tersebut diserahkan korban secara bertahap pada Mei 2021 kepada Arga.
Setelah menyerahkan uang ratusan juta tersebut, korban tak kunjung menerima apapun seperti yang dijanjikan pelaku.
Baca Juga: RUMOR!!! Gaet Eks Rekan Lionel Messi di Barcelona, Luis Milla Siapkan Tiki Taka Ala Persib Bandung
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
“Untuk Arga yang menjadi terlapor dalam kasus ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pencarian,” tutur Ambarita.***