METROSELEBES.COM - Guru ASN PPPK yang baru saja menerima SK tentunya sudah langsung ingin mengajar di sekolah tempat ia ditugaskan. Namun hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena harus memperoleh SPT dan SPMT terlebih dahulu
SPT dan SPMT diperlukan sebagai acuan untuk melaksanakan tugas dan mengklaim gaji sesuai hari kerja
SPT adalah singkatan dari Surat Perintah Kerja dan SPMT adalah singkatan dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Baca Juga: Rekrutmen Bintara 2024 Bisa Di Ikuti Oleh Disabilitas, Dengan Jumlah Pelamar 37 Orang
Karena akronim tersebut hampir mirip sering dikira sama oleh guru ASN PPPK yang baru terangkat
Apa saja perbedaannya ? berikut ulasannya
1. SPT Diterbitkan oleh Dinas Pendidikan tempat ASN PPPK bertugas bisa dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sedangkan SPMT dikeluarkan oleh sekolah tempat ASN PPPK tersebut di tempatkan dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah tersebut
2. SPT digunakan secara kolektif atau bersama oleh semua guru ASN PPPK yang terangkat di suatu unit kerja sebagai pengantar ke unit kerja tersebut bahwasanya guru tersebut benar - benar ditugaskan di unit kerja itu. sedangkan SPMT digunakan oleh masing - masing Guru PPPK sebagai syarat amprah gaji.
3. SPT terbit lebih dulu dari pada SPMT sehingga bagi Guru yang baru saja menerima SK harus berkordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait untuk mendapatkan SPT sebelum lapor diri ke sekolah tempat ia ditugaskan.
itulah perbedaan antara SPT dan SPMT semoga bermanfaat***