"Korban menceritakan apa yang di alami sehingga, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonggakaradeng," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Bongakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim bersama Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja,AIPTU Sri Wahyu mengamankan pelaku di kediamannya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.
Baca Juga: 6 Hari Terbaring, Ashanty Ternyata Pendarahan Hebat
Berdasarkan pendalaman kepolisian, pemerkosaan tersebut ternyata bukan hanya satu kali.
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali
"Jadi pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak tiga kali dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres.
"Atas perbuatannya MS kini dikenakan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ***
Baca Juga: Lisa Blackpink Catat 900 Juta Streaming di Spotify