METROSELEBES.COM - Polres Palopo menangkap delapan orang pelaku, dari enam laporan narkoba yang ditangani sepanjang Januari 2023.
Delapan pelaku narkoba ini masing-masing berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP dan FS.
Dari delapan orang pelaku, dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo.
Baca Juga: 7 Kecamatan Bentuk Toraja Utara Barat, Ingin Pisah dari Kabupaten Induk
Demikian dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 31 Januari 2023.
“Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Sementara lima orang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Pemuda Luwu Sayangkan Sikap Pemerintah, Dinilai Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi
Lebih jauh, dirinya mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.
Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.
“Modusnya, membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 Gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, sachet kosong, sumbu dan korek api gas.
Baca Juga: Aktor Tampan Park Bo Gum Gabung BLACKLABEL, Bakal Main Bareng IU dalam Film You Did Good
AKBP Safi'i menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.***