Bahkan kata Komang, G telah melakukan perbuatan tersebut6 sejak tahun 2022 lalu.
Ia bahkan telah menerima uang dari hasil peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Baca Juga: Nasib Bharada E Ditentukan Malam Ini, Vonis 1,5 Tahun di Depan Mata
Hanya saja, Komang enggan membeberkan secara detail berapa jumlah uang tunai yang telah diterima G selama menjadi beking narkoba.
“Sejak tahun 2022. Jumlah uang yang dia terima bervariasi dari hasil pemeriksaan Propam ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Propam untuk mendalami keterangan G serta mencari tahu ada atau tidaknya oknum lain yang menjadi bekingan RL. “Belum (oknum lain). Masih proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, satu anggota Polres Toraja Utara, kini ditahan Propam Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Asik Berduaan dengan Pegawai Honorer, Oknum Sekretaris Lurah di Palopo Digrebek Istri Sahnya
Penahanan itu, buntut dari pengakuan salah seorang tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di BNNK Toraja Utara.
Oknum polisi berinisial G itu, kini ditahan di tempat penahanan khusus.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suatarna seperti dilansir dari Herald Sulsel, Rabu 22 Februari 2023.
“Sudah satu diamankan di tempat penahanan khusus,” katanya.***