METROSELEBES.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut, disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang diberikan kepada Bharada E ini sangat jauh dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Asik Berduaan dengan Pegawai Honorer, Oknum Sekretaris Lurah di Palopo Digrebek Istri Sahnya
Meski begitu, keputusan vonis 1,5 tahun ini belum berstatus keputusan tetap atau inkrah.
Sebab, saat ini pihak PN Jakarta Selatan masih menunggu keputusan dari pihak jaksa penuntut umum dan pengacara Bharada E.
Hal itu dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dilansir dari PMJ News, Rabu 22 Februari 2023.
Dia mengatakan, pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya.
Itu untuk menentukan proses selanjutnya, terkait kasus yang menjerat Bharada E.
“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto.
Djuyamto menuturkan, jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini.
Maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkrah.